TULUNGAGUNG – INDOSUARANEWS , Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027.
Rapat Paripurna tersebut berlangsung di Gedung Graha Wicaksana DPRD Kabupaten Tulungagung, Rabu (9/9/2026). Kegiatan dihadiri Plt. Bupati Tulungagung H. Ahmad Baharudin, S.M., M.M., Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Drs. Tri Hariadi, M.Si., jajaran Asisten, para Kepala Perangkat Daerah, serta pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono, S.Sos. Dalam prakata pembukaannya, Marsono menyampaikan bahwa pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 maupun APBD Tahun Anggaran 2027 merupakan bagian penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan daerah.
Menurutnya, pengelolaan anggaran daerah tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan administratif pemerintahan, tetapi juga harus mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Sementara itu, APBD Tahun Anggaran 2027 diharapkan dapat menjadi fondasi penting bagi pelaksanaan pembangunan Kabupaten Tulungagung pada tahun mendatang. Pengalokasian anggaran diharapkan semakin berorientasi pada hasil dengan tetap memprioritaskan sektor-sektor fundamental yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah.
Dalam rapat tersebut, agenda dilanjutkan dengan penyerahan Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda tentang APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2027.
Selanjutnya, Plt. Bupati Tulungagung H. Ahmad Baharudin, S.M., M.M., menyampaikan sambutan sekaligus penjelasan terkait arah penyusunan anggaran daerah.
Dalam sambutannya, Plt. Bupati menjelaskan bahwa penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 telah disinergikan dengan sejumlah prioritas pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2027.
Penyusunan rancangan tersebut juga dilakukan melalui proses sinkronisasi dengan prioritas pembangunan nasional maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dengan demikian, kebijakan anggaran daerah diharapkan tetap sejalan dengan arah pembangunan pada tingkat nasional dan provinsi.
Lebih lanjut, RKPD Tahun Anggaran 2027 menjadi pedoman dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 yang sebelumnya telah disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan DPRD.
Pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 dan Ranperda APBD 2027 selanjutnya menjadi bagian dari tahapan penting dalam proses penyusunan kebijakan keuangan daerah. Melalui pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif, diharapkan anggaran yang ditetapkan nantinya dapat dilaksanakan secara efektif, transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Tulungagung.
Rapat Paripurna tersebut sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama DPRD untuk terus memperkuat sinergi dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah, sehingga program pembangunan dapat berjalan sesuai dengan prioritas dan kebutuhan masyarakat. (Eko )
Editor : Bayu NR

Digitalisasi Pengelolaan Pajak PBB-P2, Penjabat Sekda Trenggalek, Triadi Admono Berharap Tingkatkan Akurasi, PAD dan Mudahkan Wajib Pajak
Resmikan CT Scan RSUD Campurdarat, Plt Bupati Tulungagung Dorong Pelayanan Kesehatan Lebih Optimal
Plt. Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Perkuat Kerukunan Lewat Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim
💬 Diskusi & Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan atau opini Anda!
Tinggalkan Komentar