23 Oktober 2026
BREAKING NEWS
⏱️ 3 Menit Baca 👁️ 16x dibaca

Polres Tulungagung Ungkap 11 Kasus Curanmor, 8 Tersangka Berhasil Diamankan

Polres Tulungagung Ungkap  11 Kasus Curanmor, 8 Tersangka Berhasil Diamankan
📸 Foto : Polres Tulungagung Ungkap 11 Kasus Curanmor, 8 Tersangka Berhasil Diamankan

Tulungagung - INDOSUARANEWS.COM ,Satreskrim Polres Tulungagung Polda Jawa Timur berhasil ungkap 11 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Tulungagung selama bulan Oktober 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 8 orang tersangka dan 8 unit sepeda motor sebagai barang bukti.

IKLAN / ADVERTISEMENT
Lowongan Kerja Wartawan Kabiro Kaperwil Indosuara News

Keberhasilan ini disampaikan Kapolres Tulungagung AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, S.I.K., saat konferensi pers di Gedung SAR Lantai 2 Polres Tulungagung, Selasa (20/10/2026) pukul 14.00 WIB.

Kapolres didampingi para Pejabat Utama Polres Tulungagung di antaranya Kasatreskrim AKP Andi Wiranata Tamba, S.Tr.K., S.I.K., M.I.K., Kasatlantas AKP Ivan Danara Oktavian, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dan Kasi Humas Iptu Nanang Murdianto. Turut hadir pula para Kanit Reskrim dari beberapa Polsek jajaran Polres Tulungagung.

Kapolres menjelaskan, para tersangka menjalankan aksinya pada malam hingga dini hari. Berdasarkan hasil penyelidikan, sebagian besar TKP terjadi karena kelalaian korban yang meninggalkan kunci masih menempel.

“Kejadian tidak hanya di tempat umum atau pasar. Ada juga di halaman rumah dan bahkan di pinggir jalan saat korban hanya sebentar meninggalkan kendaraan. Modusnya sederhana. Para pelaku berkeliling mencari kendaraan yang kuncinya masih menggantung. Kelalaian kecil ini menjadi pintu masuk mereka untuk beraksi,” terang AKBP Wiwin.

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi para tersangka terjadi di 6 wilayah yaitu Kecamatan Tulungagung, Kedungwaru, Ngantru, Ngunut, Sumbergempol, dan Besuki.

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah area parkir K-Cung Motor di Kecamatan Besuki. Di lokasi tersebut polisi mengamankan 1 orang tersangka beserta 1 unit sepeda motor barang bukti.

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan 8 tersangka dengan inisial A (17), B (22), C (25), D (28), E (19), F (21), G (16), dan H (30). Dua orang di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 8 unit sepeda motor. Rinciannya, 6 unit merupakan barang bukti hasil kejahatan yang langsung dikembalikan kepada pemiliknya. Sedangkan 2 unit lainnya adalah milik para pelaku yang disita untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Langkah pengembalian barang bukti sebelum putusan pengadilan ini dilakukan dengan dasar hukum yang kuat. Untuk pelaku anak diterapkan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sementara untuk pelaku yang mengalami gangguan jiwa diterapkan Pasal 44 KUHP jo UU No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.

“Ini wujud kepedulian kami kepada masyarakat. Proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan. Namun hak korban untuk segera mendapatkan kembali kendaraannya harus kami dahulukan untuk meringankan beban mereka,” tegas Kapolres.

Seluruh proses pengembalian dilengkapi dengan berita acara penyerahan dan surat pernyataan bermaterai.

Menutup konferensi pers, AKBP Wiwin menyampaikan imbauan tegas kepada seluruh warga Kabupaten Tulungagung.

“Kepada seluruh masyarakat Tulungagung, saya mengimbau agar selalu waspada di mana pun berada. Jangan meninggalkan kunci kendaraan menempel, baik di rumah, di jalan, maupun di tempat umum. Gunakan kunci pengaman tambahan atau kunci ganda. Parkirlah kendaraan di tempat yang terang dan terpantau CCTV. Jangan beri kesempatan kepada pelaku. Jika melihat orang atau kendaraan mencurigakan, segera hubungi Call Center 110 Polres Tulungagung atau lapor ke Polsek terdekat. Keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.

E

Eko W

Jurnalis & Redaktur Pelaksana di NEWS DCM. Berkomitmen menyajikan liputan yang akurat, berimbang, independen, dan terpercaya bagi seluruh pembaca.

💬 Diskusi & Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan atau opini Anda!

Tinggalkan Komentar