25 Oktober 2026
BREAKING NEWS
โฑ๏ธ 2 Menit Baca ๐Ÿ‘๏ธ 4x dibaca

Razia Toko Miras di Tulungagung, Petugas Gabungan Periksa Legalitas Penjualan

Razia Toko Miras di Tulungagung, Petugas Gabungan Periksa Legalitas Penjualan
๐Ÿ“ธ Foto : Razia Toko Miras di Tulungagung, Petugas Gabungan Periksa Legalitas Penjualan

Tulungagung โ€“ INDOSUARANEWS ,Petugas gabungan menggelar razia di sejumlah toko minuman keras (miras) di Kabupaten Tulungagung, Rabu (13/5/2026). Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan legalitas usaha penjualan miras serta mengantisipasi adanya pelanggaran hukum maupun peredaran minuman ilegal.

Razia melibatkan unsur Polri, TNI, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Disperindag, serta Satpol PP Tulungagung. Operasi digelar setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan miras di wilayah tersebut.

IKLAN / ADVERTISEMENT
Lowongan Kerja Wartawan Kabiro Kaperwil Indosuara News

Kabag Ops Polres Tulungagung, Maga Fidri Isdiawan mengatakan, petugas menyasar lima toko miras yang berada di beberapa titik di Tulungagung.โ€œRazia kami lakukan di lima toko miras di Tulungagung,โ€ ujarnya.

Salah satu lokasi yang diperiksa berada di Kecamatan Boyolangu. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas melakukan pengecekan terhadap dokumen perizinan dan legalitas administrasi usaha.

Dari hasil pemeriksaan sementara, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi maupun cacat prosedur dalam operasional toko tersebut.โ€œPetugas melakukan pemeriksaan legalitas dan tidak ditemukan pelanggaran hukum berkaitan administrasi,โ€ terangnya.

Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan akan mengambil tindakan tegas apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran prosedur ataupun tindak pidana yang berkaitan dengan penjualan minuman keras.

โ€œJika ditemukan pelanggaran prosedur dan tindak pidana, akan kami lakukan penindakan,โ€ tegasnya.Sementara itu, pemilik Pasifik Drink, Riski menjelaskan bahwa proses pengurusan izin usaha penjualan miras memerlukan tahapan yang cukup panjang.

Ia juga memastikan produk yang dijual merupakan barang resmi dan bukan minuman oplosan.โ€œTadi petugas menanyakan soal kelengkapan izin. Tapi kami sudah menunjukkan izin lengkap, mulai dari NIB, izin kementerian hingga izin penjualan miras golongan A, B dan C,โ€ katanya.

Meski demikian, petugas meminta pihak toko untuk melengkapi dokumen Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Saat ini, proses pengajuan izin tersebut masih berlangsung di Bea Cukai Blitar.โ€œKami sudah mengajukan NPPBKC ke Bea Cukai Blitar. Meski masih dalam proses, tidak mempengaruhi legalitas kami,โ€ pungkasnya.

Editor : Bayu NR

A

Administrator

Jurnalis & Redaktur Pelaksana di NEWS DCM. Berkomitmen menyajikan liputan yang akurat, berimbang, independen, dan terpercaya bagi seluruh pembaca.

๐Ÿ’ฌ Diskusi & Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan atau opini Anda!

Tinggalkan Komentar