TULUNGAGUNG – INDOSUARANEWS.COM
Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Rejotangan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Banjarejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.
Dalam pengungkapan kasus yang dilakukan pada Rabu (21/10/2026), petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial M.H.N.M. (19), warga Kecamatan Rejotangan, dan W.S. (20), warga Kecamatan Kauman. Keduanya diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor milik korban berinisial N.K., warga Desa Banjarejo.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, di dalam rumah korban. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para terduga pelaku diduga telah mengamati rumah yang menjadi sasaran sebelum melancarkan aksinya ketika penghuni rumah tidak berada di tempat.
Dalam menjalankan aksinya, para terduga pelaku diduga berbagi peran. Salah seorang bertugas mengawasi situasi di luar rumah, sementara pelaku lainnya masuk melalui jendela untuk mengambil sepeda motor yang berada di dalam rumah korban.
Ditangkap Saat Patroli Dini Hari
Setelah menerima laporan kejadian, petugas melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan keterangan saksi, hingga penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Upaya tersebut membuahkan hasil pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 01.15 WIB. Saat melaksanakan patroli hunting, Unit Resmob Macan Agung bersama Unit Reskrim Polsek Rejotangan berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku yang diduga berperan sebagai eksekutor.
Terduga pelaku diamankan ketika sedang mengendarai kendaraan dan berhenti di lampu lalu lintas perempatan Cuiri, Kecamatan Kalangbret.
Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. Sekitar pukul 03.00 WIB, polisi kembali mengamankan seorang terduga pelaku lainnya di rumah temannya yang berada di wilayah Desa Tiudan, Kecamatan Gondang.
Dari hasil pengembangan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor itu.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah jaket atau hoodie berwarna hitam, satu topi hijau tua bertuliskan Lakers, satu kaus hitam lengan panjang, satu celana pendek bermotif kotak-kotak, serta dua unit telepon genggam Android merek Realme C16 dan Redmi 5A.
Barang-barang tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan pendalaman perkara.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak tindak pidana pencurian kendaraan bermotor serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Meski demikian, kedua orang yang diamankan masih berstatus terduga pelaku. Proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sumber : Polres Tulungagung

Polres Tulungagung Ungkap 11 Kasus Curanmor, 8 Tersangka Berhasil Diamankan
Dugaan Praktik Tangkap-Lepas, Tiga Pria Magetan Dibebaskan Setelah Diduga Bayar Setoran ke Ditressiber Polda Jatim
“DCS, Residivis Asal Trenggalek, Kembali Ditangkap Usai Bobol Toko Stiker di Tulungagung”
💬 Diskusi & Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan atau opini Anda!
Tinggalkan Komentar